Text
Perilaku konsumsi pangan sumber karbohidrat rumah tangga petani kelapa sawit di kecamatan Kandis kabupaten Siak
Pangan merupakan kebutuhan dasar
yang merupakan hak setiap penduduk seperti
yang diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Faktor penentu mutu pangan adalah
konsumsi pangan yang beragam, bergizi,
berimbang dan aman. Disadari bahwa
ketidakseimbangan gizi akibat konsumsi
pangan yang kurang beraneka ragam akan
berdampak pada timbulnya masalah gizi dan
kesehatan, dengan konsumsi pangan yang
berkualitas dan gizi yang seimbang akan
dihasilkan sumber daya manusia yang
berkualitas.
Terjaminnya ketersediaan pangan
dalam jumlah yang cukup, kualitas yang
memadai dan tingkat harga yang terjangkau
oleh rumahtangga merupakan sasaran dan
target yang ingin dicapai dalam penyusunan
dan perumusan kebijakan pangan
nasional.
Tidak tersedia versi lain